Pemuja Berita - Ini Pasal-pasal yang Jadi Pertimbangan Pemerintah Larang Kegiatan FPI. Pemerintah resmi melarang kegiatan dan simbol ormas Front Pembela Islam (FPI) di wilayah hukum NKRI. Larangan ini berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Dasar hukum pelarangan FPI ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Dia menegaskan FPI tak memenuhi persyaratan untuk memperpanjang izin.

"Surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019, dan sampai saat ini Front Pembela Islam belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKD itu. Oleh karena secara de jure, 21 Juni 2019 Front Pembela Islam dianggap bubar," ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, di gedung Kemekopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

BACA JUGA : Pemerintah Resmi Larang FPI!

Eddy menjelaskan, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. "Bahwa isi anggaran dasar Front Pembela Islam bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," katanya,

"Bahwa kegiatan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf d, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat 3 huruf a, c, dan d, Pasal 59 ayat 4 huruf c, Pasal 82 a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," imbuhnya. Daftar TiketQQ