Pemuja BeritaKomnas Perempuan Nilai Gisel Korban Kasus Video Syur, Polisi: Ada Kelalaian Komnas Perempuan menilai artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai korban dari kasus video syur yang menjerat dirinya bersama pria bernama Michael Yukinobu Defretes hingga menjadi tersangka. Polisi justru menilai bahwa Gisel ada kelalaian hingga akhirnya video syur tersebut tersebar di publik.

"Korban sebagai apa? Baca dulu Pasal 4 (UU Nomor 44 tahun 200 tentang Pornografi) apa? Membuat, lalu apalagi menyebarkan. Kemudian membuat memang ada pengecualian, pengecualian membuat itu kalau dia untuk konsumsi pribadi. Nah sekarang kalau konsumsi pribadi itu harus dijelaskan lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).

Menurut Yusri, ada andil kelalaian dari Gisel yang mengakibatkan video syur pribadi tersebut menjadi konsumsi publik. Sehingga, menurut Yusri, pengecualian di Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi menjadi gugur di kasus video syur Gisel ini.

"Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik," terang Yusri.

Selain itu, dari pemeriksaan, Gisel mengakui sempat mengirimkan video tersebut ke Nobu, sapaan akrab Michael Yukinobu Defretes. Saat menerima video tersebut, Nobu mengaku baru sepekan kemudian menghapus video syur.

"Lalu kedua dia transfer ke cowok itu. Berarti sudah ada penyebaran," imbuh Yusri.

BACA JUGA : Penjelasan Polri soal Warga Dilarang Unggah-Sebar Konten FPI di Medsos

Kasus video syur yang melibatkan Gisel dan Nobu menyita perhatian publik beberapa waktu terakhir. Sejumlah pihak menyayangkan status tersangka yang dikenakan kepada Gisel.

Komnas Perempuan menganggap artis jebolan salah satu pencarian bakat tersebut sebagai korban di kasus tersebut.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai, dalam kasus ini, Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi.

"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," ujar Siti kepada wartawan, Rabu (30/12).

Terkait kasus ini, polisi menyebutkan video syur yang dibuat Gisel untuk dokumentasi pribadi. Siti pun menjelaskan soal Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi. Dalam aturan, pembuat konten pornografi bisa dijerat dengan pengecualian tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh public. GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," paparnya. Daftar TiketQQ