Pemuja Berita - Sungguh Tak Pantas Ada Komen Negatif ke Kru KRI Nanggala. Seorang oknum polisi, Fajar Indriawan, dan 6 akun media sosial lainnya membuat komentar negatif tentang karamnya KRI Nanggala-402. Anggota DPR mengutuk keras hal tersebut.
"Sangat tidak pantas seorang anggota Polri membuat komen negatif, ini bisa jadi merupakan dua dimensi pelanggaran yakni hukum dan etik," kata anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
"Itu ibarat menyiram air garam ke luka yang menganga," imbuh dia.
Habiburokhman mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bertindak cepat dan tegas menangkap oknum polisi. Habiburokhman menyatakan semua bangsa harusnya turut merasakan duka KRI Nanggala-402.
"Seharusnya kita menunjukkan empati dan dukungan kepada keluarga korban. Ini musibah yang amat berat," kata dia.
BACA JUGA : 'Skakmat' Hotman ke Hotma Usai Diminta Mundur Jadi Pengacara Desiree
Anggota Komisi III DPR menegaskan oknum polisi tersebut tidak akan kebal hukum karena berkomentar negatif soal KRI Nanggala-402.
"Dengan menangkap oknum tersebut Bareskrim membuktikan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, oknum polisi sekalipun kalau melanggar harus bertanggung jawab," tegas dia.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, total ada tujuh laporan yang diterima polisi terkait berita negatif soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402. Kemudian setelah dilakukan pendalaman, dua dari lima akun itu diketahui merupakan akun anonim.
Kembali ke oknum polisi tadi, penyidikan terhadap akun FB Fajarnnzz dilakukan oleh Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri dan akan berkoordinasi dengan Polda DIY. Oknum polisi Fajar Indriwan adalah pemilik akun Farjarnnzz.
"Rencana penyidik akan kordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY," ucap Dirsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, Senin (26/4/2021). Daftar TiketQQ
0 Comments