Pemuja Berita - Komnas HAM Tetap Minta Pimpinan KPK Hadir dan Jelaskan soal TWK. Pimpinan KPK urung memenuhi panggilan Komnas HAM perihal aduan sejumlah pegawai KPK tentang dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK malah balik meminta penjelasan Komnas HAM soal aduan itu.
Menjawab hal itu, Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik malah heran. Sebab, Taufan menilai pemanggilan Komnas HAM adalah hal yang biasa mengingat Pimpinan KPK sebagai pihak teradu sehingga penting memberikan tanggapan atas pengaduan yang diterima Komnas HAM.
"Sebetulnya itu saja, ingin memastikan kebijakan ini sesuai dengan standar hak asasi atau tidak. Kalau katakanlah ada pelanggaran tentu kami akan kasih rekomendasi untuk pembenahan kepada Presiden, kepada KPK sendiri, jadi hal yang sebetulnya ini normatif saja," ucap Taufan di kantornya, Selasa (8/6/2021).
Taufan pun mengaku akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk seluruh Pimpinan KPK itu. Dia mencontohkan pemanggilan Komnas HAM pada sejumlah pejabat yang selalu tidak ada masalah.
"Ini hal biasa. Anda lihat tempo hari Kapolda Metro dipanggil, Kapolda Kaltim dipanggil. Kita juga pernah panggil Pak Nadiem Makarim walaupun waktu itu beliau tidak bisa, beliau kirim Dirjen kan untuk menjelaskan ada satu aduan dari kelompok manusia, katanya ada pelanggaran hak asasi terkait kebebasan berekspresi mereka. Kita uji," ucap Taufan.
Malah, menurut Taufan, Pimpinan KPK akan rugi sendiri bila tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Sebab, dalam aduan yang diterima Komnas HAM, Pimpinan KPK sebagai pihak teradu yang memiliki hak untuk memberikan penjelasan.
"Risikonya tentu kita tidak bisa mendapatkan keterangan yang seimbang dari para pihak jadi yang akan dirugikan justru pihak KPK sendiri karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka nggak kita dapatkan. Jangan salahkan kami kalau ada kesimpulan yang kami keluarkan misalnya dia ya dia tidak balas karena dari pihak satu lagi nggak berikan keterangan maka harapan kami datanglah berikan keterangan jadi enak semua kita bisa lihat," ucap Taufan.
BACA JUGA : Pengamat Ungkap Alasan Kenapa RI Perlu Tolak Aset Kripto
Pengaduan ke Komnas HAM ini sebelumnya disampaikan oleh perwakilan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status sebagai ASN karena tidak lulus TWK. Novel Baswedan yang menjadi salah satu dari 75 pegawai itu menggugat karena menilai proses TWK bermasalah termasuk adanya dugaan pelanggaran HAM.
Komnas HAM lantas memproses aduan itu dan melayangkan panggilan ke Pimpinan KPK untuk dimintai keterangan yang sejatinya adalah hari ini. Namun Pimpinan KPK balik mengirim surat ke Komnas HAM mempertanyakan pemanggilan itu karena merasa TWK sudah dilakukan sesuai dengan aturan.
"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).
Ali mengatakan KPK sudah menerima surat pemanggilan pimpinan KPK dari Komnas HAM pada 2 Juni 2021. Surat pemanggilan itu diketahui soal aduan para pegawai 75 soal adanya dugaan pelanggaran HAM pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK.
"Pimpinan dan Sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK," kata Ali.
Ali menyebut KPK tetap menghargai dan menghormati tugas Komnas HAM. Ali menegaskan proses alih status ASN yang dikerjakan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait ini sudah sesuai aturan.
"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini," katanya.
"Proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah UU dan KPK telah melaksanakan UU tersebut. Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya. Daftar TiketQQ
0 Comments