Pemuja Berita - Gegara Corona, Industri Pariwisata Rugi Hingga Rp 85 Triliun! .Komisi X DPR RI pagi ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para perwakilan asosiasi di industri pariwisata. Rapat kali ini membahas perkembangan kondisi industri pariwisata termasuk pelaku di dalamnya serta ingin mendengar masukan dari para asosiasi untuk pemulihan industri ini ke depan.
Dalam rapat itu, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memaparkan dampak pandemi virus Corona (COVID-19) terhadap sektor perhotelan, restoran hingga operator tur.
Kerugian yang diterima kedua sektor ini bila ditotal bisa mencapai Rp 70 triliun. Bila ditambah dengan maskapai penerbangan dan operator tur mencapai Rp 85,4 triliun
"Kerugiannya untuk sektor hotel itu adalah Rp 30 triliun, dan restoran itu Rp 40 triliun sampai dengan April yang lalu. Lalu, kerugian untuk maskapai penerbangan US$ 812 juta (setara Rp 11,4 triliun) dan untuk tour operator itu adalah Rp 4 triliun," ujar Hariyadi, Selasa (14/7/2020)..
Lalu, seberapa efektif stimulus yang sudah diberikan pemerintah terhadap industri ini?
Menurut Hariyadi, stimulus yang diberikan belum begitu efektif menutupi kerugian industri ini. "Stimulus yang diberikan relatif kurang efektif," tambahnya.
Ia mencontohkan salah satu stimulus yang diberikan yaitu stimulus fiskal PPh21. Stimulus fiskal satu ini dinilai tidak terasa manfaatnya. Lantaran, pada kenyataan saat ini, mayoritas pekerja menerima kurang dari gaji normal mereka.
"PPh21 ini akan efektif kalau pekerjanya itu menerima gaji Rp 200 juta/tahun atau Rp 16,67 juta/bulan, tapi kan kenyataannya banyak karyawan yang dirumahkan atau dicutikan di luar tanggungan perusahaan," tambahnya.
BACA JUGA : Bocah di Ngawi Selamat Usai Jatuh ke Sumur 21 Meter
Demikian pula dengan PPh22 tidak banyak memberi manfaat karena ditujukan untuk impor. Lalu, PPh25 pun demikian karena potongan pajaknya tidak tepat lantaran perusahaan pada merugi.
"PPh25 ini untuk sektor pariwisata itu mayoritas mungkin 90% itu pasti mendapat kerugian jadi sebetulnya tidak bayar PPh25 karena rugi, tapi karena di dalam PMK 44 Tahun 2020 disampaikan bahwa diberikan potongan 30%, maka kita tetap harus membayar 70% terhadap kinerja kita tahun lalu, jadi kalau tahun lalu misal untungnya Rp 1,2 miliar, maka kita harus bayar Rp 100 juta per bulan, nah ada potongan 30%, jadi harus bayar Rp 70 juta, padahal pada akhir tahun itu sudah pasti rugi, jadi bukannya kita ditolong malah jadi beban," tuturnya.
Lalu, ada program Kartu Pra Kerja pun dianggap tidak efektif karena banyak karyawan yang terkena dampak justru tidak bisa mengakses program tersebut.
"Kartu Pra Kerja juga tidak efektif bagi kita karena pada kondisi seperti ini kan yang dibutuhkan adalah 100% jaring pengaman sosial atau bantuan langsung tunai, kartu pra kerja ini karena dibuka secara umum, karyawan yang terdampak itu tidak memiliki akses mendapatkan kartu, bahkan sekarang lagi disetop," paparnya.
Namun, ada beberapa stimulus dan kebijakan yang dianggap cukup efektif menyelamatkan industri ini yaitu salah satunya terkait relaksasi pembayaran utang terhadap lembaga keuangan.
"Ini berjalan karena kebetulan pihak perbankan juga membutuhkan kesepakatan restrukturisasi tersebut, karena kalau tidak tercapai ini, maka pihak bank harus mencadangkan yang lebih besar untuk kredit yang bermasalah," imbuhnya.
Terakhir, Surat Menteri Perindustrian No. 4 & 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menaker tentang THR.
"Surat edaran Menteri Perindustrian pada waktu PSBB ini juga bermanfaat karena sebagian besar dari manufaktur kita itu jalan, nah itu hubungannya untuk industri paling tidak itu sebagian perusahaan atau hotel yang dekat dengan industri, bisnisnya masih jalan, masih ada tamunya, industrinya tidak berhenti dan SE Menaker ini juga membantu perusahaan untuk dapat membayar sebagian atau menunda sampai akhir tahun untuk THR nya," katanya. QQ Online
0 Comments