Pemuja Berita - 4 Fakta Baru Penyerangan Polsek Ciracas Jerat 65 Tersangka. Nasi sudah menjadi bubur, Prada Muhammad Ilham (MI) menyesali kebohongannya yang berbuntut penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Jumlah tersangka kini jadi 65 orang dan biaya ganti rugi pun membengkak.
Fakta-fakta baru terungkap dari hasil pengusutan kasus penyerangan Polsek Ciracas yang disampaikan tim gabungan dalam jumpa pers Mabes POM TNI AD, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).
Acara dihadiri Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman, Ketua Tim Penyidik POM TNI AL, Kolonel Budi, Kepala RSPAD Letjen TNI Bambang Dwi Hasto, dan Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara.
Tersangka kasus ini bertambah menjadi 65 orang dari sebelumnya 50 orang. Ganti rugi itu terhitung per 15 September 2020 sebesar Rp 778.407.000.
Berikut ini 4 fakta baru penyerangan Polsek Ciracas yang menjerat 65 tersangka:
Total Tersangka Jadi 65 Orang
Jumlah tersangka penyerangan Polsek Ciracas Jakarta Timur bertambah menjadi 65 orang.
"Total semua yang sudah diperiksa sampai saat ini, seluruh oknum prajurit berjumlah 119 orang. Ditetapkan sebagai tersangka 65 orang," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis dalam jumpa pers, Rabu (16/9/2020).
Berikut ini rinciannya
TNI AD
Diperiksa: 90 orang
Tersangka: 57 orang
TNI AL
Diperiksa: 10 orang
Tersangka: 7 orang
TNI AU
Diperiksa: 19 orang
Tersangka: 1 orang
Total ganti rugi dalam penyerangan Polsek Ciracas sebesar Rp 778.407.000. Ganti rugi itu terhitung per 15 September 2020.
"Jumlah ganti rugi per 15 September 2020 sejumlah Rp 778.407.000," kata Dudung dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2020).
Sementara itu, jumlah korban penganiayaan kata Dudung sebanyak 23 orang. Serta total 109 mengalami kerusakan materiil.
BACA JUGA : Di Sidang Umum PBB, Trump Tuduh China Penyebar Virus Corona
2 Polisi Korban Penyerangan Masih Dirawat
Dua polisi masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Masih ada 2 pasien yang kami rawat," ujar Kepala RSPAD Letjen TNI Bambang Dwi Hasto dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2020).
Bambang menyebutkan sebelumnya ada seorang pasien yang sudah dipulangkan atas nama Husni Maulana pada 12 September 2020. Namun untuk kontrol selanjutnya disebut Bambang masih akan dilakukan di RSPAD.
Sedangkan 2 pasien lain yang merupakan anggota Polri yaitu Bripda BD dan Bripka T. Untuk Bripda BD disebut Bambang kondisinya sudah semakin membaik.
Sementara itu untuk Bripka T disebut Bambang sudah menjalani operasi di bagian matanya. Namun tindakan lanjutan diperlukan bagi Bripka T untuk mengambil gotri di bagian matanya pada 25 September 2020.
"Hal ini dikarenakan setelah operasi mata pasien ini harus posisinya tengkurap terus karena untuk mengamankan matanya, untuk mengamankan hasil operasi matanya, sehingga dibutuhkan waktu tengkurap selama 3 minggu sehingga ideal untuk dilaksanakan pengambilan gotri atau benda asingnya ini dijadwalkan 25 September ini," imbuh Bambang.
7 Oknum TNI AL Jadi Tersangka
Dari 7 orang oknum TNI AL yang menjadi tersangka penyerangan Polsek Ciracas itu, 3 di antaranya berasal dari Korps Marinir.
"Pada saat lalu kami menyampaikan ada 6 oknum tersangka prajurit AL yang berada di wilayah Jakarta. Tiga dari satuan Marinir, 3 dari Markas Besar AL," ujar Ketua Tim Penyidik POM TNI AL Kolonel Budi dalam jumpa pers di Mabes POM TNI AD, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).
POM TNI AL kemudian menetapkan 1 orang tersangka lagi sehingga total oknum TNI AL yang terlibat dalam penyerangan Polsek Cicaras dan sekitarnya ada 7 orang.
Kolonel Budi menyebut mereka dikenakan pasal pemufakatan jahat.
"Pada umumnya mereka terlibat dalam grup tersebut dan mereka ikut dalam kelompok di titik-titik kumpul dan berkonvoi di titik satu ke titik kumpul berikutnya," ucapnya.
"Kita penyidik POM AL sudah merumuskan dengan jeratan Pasal 169, dengan 164 KUHP ayat 1 bahwa pemufakatan jahat dengan mereka berkumpul melaksanakan itu," sambung Kolonel Budi.
TNI AL berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini.
Ungkapan Penyesalan Prada MI
Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan Prada MI saat ini menyesali perbuatannya.
"Dilaksanakan penyidikan terhadap tersangka dengan hasil tersangka mengakui salah, ada pengakuan terhadap pemberitaan bohong tersebut," ujar Andrey yang juga merupakan Ketua Tim Penyidik TNI AD terkait kasus Prada MI, saat konferensi pers, Rabu (16/9).
Andrey mengatakan saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil tes kejiwaan Prada MI.
Dari hasil pemeriksaan, Prada MI mengaku tidak menyangka kalau efek cerita bohongnya berbuntut dengan penetapan tersangka dirinya dan teman-temannya. Daftar TiketQQ
0 Comments