Pemuja Berita - 5 Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi, Cuma DKI di Atas Rp 4 Juta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Melalui SE itu, upah minimum 2021 tak naik, atau besarannya sama dengan 2020. Setelah dikeluarkan SE itu, sebanyak 18 provinsi memastikan tak ada kenaikan UMP tahun depan.

Sementara, 16 provinsi lainnya diminta mengumumkan ketetapan UMP 2021 paling lambat 31 Oktober. Namun, jika mengikuti SE Menaker tersebut, maka besaran UMP 2021 di 34 provinsi yang sama dengan 2020 sudah dapat diketahui.

Berdasarkan catatan detikcom, dari 5 provinsi dengan UMP tertinggi, hanya DKI Jakarta yang besarannya tembus di atas Rp 4 juta. Berikut daftar 5 provinsi tersebut:

1. DKI Jakarta Rp 4.276.349.

2. Papua Rp 3.516.700

3. Sulawesi Utara Rp 3.310.722

4. Bangka Belitung Rp 3.230.022

5. Papua Barat Rp 3.184.225

BACA JUGA : AS Dukung Reformasi Ekonomi RI dan Pemberantasan Korupsi

Sementara, provinsi yang terdekat dengan DKI Jakarta, yakni Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim) justru jauh lebih rendah, bahkan di bawah Rp 2 juta. Namun, Banten sedikit lebih besar, yakni di atas Rp 2 juta. Berikut daftarnya:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607

2. Jawa Tengah (Jateng) Rp 1.742.015

3. Jawa Timur (Jatim) Rp 1.768.777

4. Jawa Barat (Jabar) Rp 1.810.350

5. Banten Rp 2.460.968

Terkait keputusan upah minimum 2021 tak naik, Ida menegaskan SE tersebut sudah memperhitungkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di tengah pandemi COVID-19 ini.

"Mungkin teman-teman juga sudah membaca, kami di situ, di surat edaran tersebut kami menyampaikan latarbelakang kenapa SE itu dikeluarkan, tidak lain dan tidak bukan karena dilatarbelakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi COVID-19," paparnya di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Ida menerangkan, dirinya hanya menyampaikan SE pada gubernur. Selanjutnya, gubernur yang menetapkan apakah UMP 2021 nak atau tidak. Namun, Ida tidak menyatakan secara gamblang bahwa gubernur boleh saja tidak mengikuti SE tentang upah, kemudian menaikkan upah minimum.

"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur," pungkasnya. Daftar TiketQQ