Pemuja Berita - DPRD DKI Jakarta Sahkan Raperda Penanggulangan COVID-19. DPRD DKI Jakarta mengesahkan rencana peraturan daerah (raperda) penanggulangan virus Corona (COVID-19). Dengan demikian, DKI Jakarta akan memiliki perda untuk menjalankan penanggulangan pandemi Corona.

Rapat paripurna dilaksanakan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020), dan dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Rapat tersebut tidak dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pihak eksekutif diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Dalam rapat itu, Ketua DPRD meminta persetujuan anggota Dewan mengenai raperda menjadi perda. Raperda ini berisi 13 bab dan 35 pasal.

BACA JUGA : Ditangkap Polisi, Jambret di Menteng Sebar Ranjau Paku di Jalanan

"Kepada forum rapat paripurna, apakah Raperda Penanggulangan COVID -19 dapat disetujui menjadi peraturan daerah?" kata Prasetio yang dijawab setuju oleh anggota Dewan.

Setelah persetujuan itu, draf raperda yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta diserahkan secara simbolis kepada Riza selaku Wakil Gubernur. Kemudian, Riza membacakan pandangan dari Gubernur Anies Baswedan. Dalam pandangannya, Pemprov DKI Jakarta menyebut pengesahan ini tepat waktu.

"Kita memiliki landasan hukum kuat untuk penanggulangan COVID. Ketepatan waktu memutuskan, keyakinan kita untuk mencegah dan memutus COVID," kata Riza.

"Saran dan rekomendasi Dewan selama pembahasan akan jadi catatan penting untuk ditindaklanjuti. Kita belum pasti mengetahui kapan pandemi selesai," katanya. Daftar TiketQQ