Pemuja Berita - Acara Habib Rizieq Disesalkan, Pelanggar Prokes Bisa Dipidana 1 Tahun Bui. Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan terjadi pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, oleh massa Habib Rizieq Syihab. Mahfud Md menyayangkan acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan Jakpus," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Dalam upaya pengendalian virus menular, pemerintah memiliki peraturan soal kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Terdapat ancaman penjara bagi pelanggar kekarantinaan kesehatan.

Dalam pasal 1, disebutkan Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kemudian, dalam pasal 93, disebut pelanggar karantina kesehatan bisa disanksi pidana satu tahun dan denda hingga Rp 100 juta rupiah. Berikut yang tertulis dalam pasal 93:

BACA JUGA : Nikita Mirzani Vs Habib Rizieq Shihab, Ini Fakta-fakta Terbarunya

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Apa sanksi yang telah diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada Habib Rizieq

Satpol PP DKI menjatuhkan denda administratif kepada Habib Rizieq Syihab karena menimbulkan kerumunan di beberapa kesempatan. Rizieq didenda Rp 50 juta berdasarkan Pergub DKI Jakarta nomor 101 Tahun 2020.

"Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).

"Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta," tandas dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan denda Rp 50 juta telah sesuai dengan aturan. "Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya, Wali Kota Jakarta Pusat juga telah mengirimkan surat kepada panitia penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Isi surat tersebut berupa peringatan untuk menjaga protokol kesehatan selama kegiatan.

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan, dan ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," kata Anies. Daftar TiketQQ