Pemuja Berita - Habib Rizieq Singgung Lahan PTPN Telantar, Bagaimana Status HGU-nya?. Polemik lahan antara BUMN PTPN VIII dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab menuai perhatian publik. Habib Rizieq, dalam video yang diunggah oleh akun YouTube FPI, FRONT TV, Rabu (23/12/2020), Habib Rizieq menyinggung soal lahan PTPN VIII tersebut telantar.

Habib Rizieq menjelaskan PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) tanah yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Namun menurutnya PTPN VIII justru menelantarkan lahan tersebut.

"Tanah ini, Saudara, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Betul, itu tidak boleh kita mungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik," katanya.

Selain itu, dia juga menyinggung isi aturan dalam Undang-Undang Agraria. Menurut Habib Rizieq jika ada tanah yang telantar selama 20 tahun, tanah itu bisa menjadi milik penggarap.

"Saya ingin garis bawahi, ada UU di negara kita, satu UU Agraria. Dalam UU Agraria tersebut disebutkan, kalau satu lahan kosong atau telantar digarap masyarakat lebih dari dua puluh tahun, maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat, Saudara," ujar Habib Rizieq.

"Ini bukan 20 tahun lagi, tapi 30 tahun, Jadi masyarakat berhak tidak? (dijawab berhak oleh pendengar). Bukan ambil tanah negara," katanya.

PTPN VIII sebelumnya sudah mengeluarkan surat somasi terhadap siapapun yang menguasai lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor tersebut, termasuk Markaz Syariah.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," ujar Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (24/12/2020).

BACA JUGA : Brasil Sebut Efikasi Vaksin Corona Sinovac: 50-90 Persen

Bagaimana status lahan HGU yang telantar? Sampai hari ini dalam status hukum atas tanah masih mengacu pada UU Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960.

Pasal 28 UUPA ayat 1 menyatakan hak guna-usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Ayat 2 mengatur HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

Pada ayat 3 menyatakan HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pada pasal 29 yang mengatur soal jangka waktu, pada ayat 1 menjelaskan HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

Ayat 2 menegaskan Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35 tahun. Ayat 3 berbunyi, atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.

Sementara pasal 30 dan 31 UUPA menegaskan syarat pemegang HGU dan penetapan pemerintah. Pasal 30 menegaskan Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah (1) warga-negara Indonesia atau (2) badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Daftar TiketQQ

Sementara pasal 31 menegaskan HGU terjadi karena penetapan pemerintah. Nah, pada pasal 32 UUPA menegaskan beberapa kondisi yang bisa membuat HGU terhapus:

1. Jangka waktunya berakhir

2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi

3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir

4. Dicabut untuk kepentingan umum

5. Ditelantarkan

6. Tanahnya musnah;

7. Ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).