Pemuja Berita - Soal Wajib PCR, Luhut: Kalau Mau Enak-enak di Bali Patuhi Aturan!. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan para pelancong yang mau berlibur ke Bali harus mengikuti aturan. Salah satu aturannya adalah melakukan tes PCR dan rapid antigen.

Dia juga meminta pemerintah daerah di Bali juga mensosialisasikan aturan ini. Salah satunya juga mengenakkan aturan dan hukuman bila hal itu dilanggar.

"Saya mohon memberikan pemahaman, kalau kita lakukan peraturan perundang-undangan ditindak aja sesuai aturan. Tapi kita sosialisasikan, ingatkan lagi ke mereka kalau mau libur enak-enak di Bali ya patuhi saja aturan ini," kata Luhut dalam potongan video rapat yang diunggah Kemenkomarves, dikutip Kamis (17/12/2020).

Dia juga mengatakan aturan di Bali soal wajib tes PCR ini akan menjadi percontohan bagi daerah lainnya. Di sisi lain, Luhut menilai bagi yang naik pesawat untuk berlibur ke Bali pun tergolong mampu juga untuk melakukan fasilitas PCR sebelum terbang.

"Lalu H minus 2 sebelum ke bali wajib PCR. Jadi Bali ini mau kita jadikan percontohan jadi datang upon arrival dia sudah ada testing PCR yang terbang, dia bayar sendiri karena orang terbang kan punya uang," jelas Luhut.

BACA JUGA : Aa Gym Minta Jokowi dan Jajarannya Lebih Dulu Disuntik Vaksin Corona

Sementara itu, tes rapid antigen juga mesti dilakukan H-2 perjalanan darat ke Bali. "Yang perjalanan darat juga menggunakan tes antigen," pungkas Luhut.

Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk wisatawan yang akan memasuki Bali saat libur Natal dan tahun baru dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020.

Wisatawan wajib menunjukkan surat negatif hasil tes swab berbasis PCR bagi yang melalui jalur udara dan rapid test antigen bagi yang menggunakan moda darat dan laut.

Gubernur Bali I Wayan Koster menuturkan keputusan ini sudah diputuskan bersama dengan pemerintah pusat. Menurutnya, Bali mendapatkan perhatian khusus.

"Kita mendapat kontrol khusus dari pemerintah pusat. Dan keputusan ini adalah keputusan bersama rapat tingkat nasional bersama pemerintah pusat dan daerah, menteri, dan gubernur se-Indonesia. Bukan kemauan Gubernur Bali saja," kata Koster dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (17/12/2020). Daftar TiketQQ