Pemuja Berita - 4 Fakta Jokowi Batal Buka Keran Investasi Miras. Keran investasi pada bidang usaha minuman beralkohol alias minuman keras (miras) batal dibuka. Aturan mengenai investasi miras dimuat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan pembatalan tersebut dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah didesak sejumlah pihak. Orang nomor satu di Indonesia itu langsung mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi miras, tepatnya lampiran III pada butir 31, 32, dan 33.
Berikut fakta-fakta pembuatan Perpres miras sampai akhirnya dicabut Jokowi:
1. Dibuat Atas Masukan Daerah
Perlu diketahui dulu, berdasarkan Perpres 10/2021, investasi miras dibuka untuk Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan dibukanya bidang usaha miras untuk investasi atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.
"Jadi dasar pertimbangannya (investasi miras) itu adalah memerhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, kemarin Selasa (2/3/2021).
BACA JUGA : Profil Direktur Ekstensifikasi Hilang dari Situs Ditjen Pajak, Ada Apa?
2. Lalui Perdebatan Panjang
Bahlil Lahadalia mengakui bahwa terjadi perdebatan panjang sebelum akhirnya pemerintah membuka pintu investasi miras.
Namun, dia menyatakan pembuatan kebijakan membuka keran investasi miras itu sudah melalui diskusi yang sangat komprehensif, dengan tetap memperhatikan pelaku usaha dan pemikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan tokoh-tokoh pemuda.
"Kami memahami secara baik bahwa proses penyusunan (Perpres) ini pun melalui perdebatan yang panjang," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual.
3. Investasi Miras Dicabut Jokowi
Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran Perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, kemarin Selasa (2/3/2021).
4. Perpres Berlaku Tanpa Miras
Bahlil memastikan bahwa Perpres 10/2021 tetap berlaku. Pemerintah hanya mencabut lampiran tentang miras dari golongan bidang usaha yang terbuka buat investasi.
"Menyangkut dengan lampiran, Perpresnya nggak dicabut semua, yang dicabut itu hanya lampiran 3 nomor 31, 32, 33, yang lainnya berlaku. Sekali lagi saya jelaskan bahwa Perpres ini berlaku terkecuali lampiran di bagian ketiga nomor 31, 32, dan 33 karena itu yang berbicara tentang alkohol, itu yang dicabut, selebihnya nggak dicabut," tambah Bahlil. Daftar TiketQQ
0 Comments