Pemuja Berita - Koalisi Antikorupsi Buka Pos Pengaduan Korban Terdampak Korupsi Bansos Corona. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membuka pos pengaduan untuk korban yang terdampak dari dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Corona di wilayah Jabodetabek. Pos pengaduan dibuka mulai 21 Maret 2021 hingga 4 April 2021.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Change.org, dan Visi Integritas Law Office. Mereka mengatakan pos pengaduan ini adalah upaya untuk dapat memetakan permasalahan dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak korupsi.

"Pengaduan yang masuk kemudian nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan upaya hukum bersama, yakni menuntut pemulihan kerugian masyarakat. Selain itu, informasi yang dihimpun juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kebijakan mengenai bansos dan jaminan sosial lainnya agar lebih transparan dan akuntabel," kata Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Minggu (21/3/2021).

BACA JUGA : Stafsus Menteri BUMN: Tak Pernah Ada Permintaan Komisaris dari MUI!

Pada awal Desember lalu, KPK berhasil membongkar praktik korupsi pengadaan paket bansos sembako untuk warga terdampak pandemi Corona di Kementerian Sosial (Kemensos). Kala itu, Juliari Batubara saat menjabat Mensos RI beserta pejabat Kemensos RI dan pihak swasta menjadi tersangka. Keseluruhan tersangka diproses hukum karena menjadikan paket sembako sebagai bancakan korupsi.

"Untuk kesekian kalinya masyarakat mesti merasakan dampak korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik," ucapnya.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan meminta fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako senilai Rp 300 ribu untuk setiap warga di Jabodetabek. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, atas praktik kejahatan itu tidak hanya terbatas pada suap-menyuap semata, akan tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,73 triliun.

"Korupsi bansos di tengah wabah pandemi COVID-19 tidak hanya sekadar merugikan keuangan negara. Adanya penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu sangat mengancam kehidupan kelompok rentan dan masyarakat miskin yang menjadi sasaran program tersebut," katanya. Daftar TiketQQ