Pemuja Berita - Sidang Perdana Habib Rizieq dkk Kasus Kerumunan-Hasil Swab Digelar 16 Maret. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus kerumunan dan kasus tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk. Sidang perdana akan digelar Selasa, 16 Maret 2021.

"Sidang pertama Selasa, 16 Maret 2021," ujar pejabat Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Dari lampiran yang diterima dari humas PN Jaktim, mereka yang akan disidang adalah;

- Mohammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab

- Haris Ubaidillah

- Ahmad Sabri Lubis

- Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas

- Idrus alias Idrus Al Habsyi

- Maman Suryadi

- dr Andi Tatat

- Muhammad Hanif Alatas

Sidang mereka digelar secara terpisah, tapi digelar pada hari yang sama. Majelis hakim yang menangani sidang mereka pun berbeda.

BACA JUGA : Waketum PD Dapat Informasi Pengurus Daerah Diancam Intel Polres!

Adapun nomor perkaranya, kasus kerumunan Habib Rizieq mengantongi nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, kasus kerumunan dengan terdakwa Haris Ubaidillah dkk nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

Lalu, kasus swab Habib Rizieq dengan terdakwa dr Andi Tatat nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dan kasus kerumunan terdakwa M Hanif Alatas nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Diketahui, Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, lima tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sedangkan kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, Habib Rizieq disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP. Daftar TiketQQ