BACA JUGA : Istana Presiden di Ibu Kota Baru Mulai Dibangun Tahun Ini
Jika Kemenkum HAM mencabut kewarganegaraan RI milik Orient padahal Orient juga melepas kewarganegaraan AS, maka ada kemungkinan Orient akan stateless atau tak punya kewarganegaraan. Yasonna mengatakan aturan di RI tak memungkinkan hal itu.
"Kalau kita membatalkan dan kemudian proses kehilangan kewarganegaraan Amerika-nya terjadi juga maka dia menjadi stateless. Undang-undang kita tidak mengenal stateless. Dulu ada kasus kita mengenai hal ini yaitu mengenai Arcandra Tahar," jelasnya.
Dia menegaskan pihak Kemenkum HAM masih menelaah status kewarganegaraan Orient ini dengan hati-hati. Pihaknya juga membahas hal ini dengan kementerian dan lembaga terkait. Saat ini, pelantikan Orient P Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua sedang ditunda.
"Kami betul-betul sangat hati-hati sekali menilai, membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, instansi terkait dalam pengambilan kebijakan mengenai hal ini," tutur Yasonna.
"Benar bahwa menurut undang-undang kita bahwa seorang warga negara asing tidak boleh menjadi pejabat publik. Tapi pada saat yang sama, itu seperti yang saya sampaikan, karena pertimbangan-pertimbangan secara administratif dan lain-lain, adanya pengajuan renunciation kewarganegaraan yang sampai saat ini belum ada informasi yang jelas, ini beberapa kendala," tegasnya. Daftar TiketQQ
0 Comments