Pemuja Berita - Yasonna Bicara Kemungkinan Orient Riwu Kore Stateless Jika Status WNI Dicabut. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, bersama kementerian lembaga terkait masih terus mendalami status kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. Yasonna mendengar kabar Orient sudah mengajukan pelepasan kewarganegaraan Amerika Serikat.

"Menurut informasi yang kami dengar, beliau sudah mengajukan renunciation, renunciation kewarganegaraan Amerika tapi karena Covid, katanya nih, karena Covid belum diproses," kata Yasonna saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3/2021). Renunciation adalah pengajuan untuk melepas kewarganegaraan suatu negara.

Yasonna Laoly lalu menjelaskan PP 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan menyebutkan pembatalan kewarganegaraan harus diajukan secara formal.

"Sampai saat ini, Kementerian Hukum dan HAM belum memperoleh pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi," kata Yasonna.

BACA JUGA : Istana Presiden di Ibu Kota Baru Mulai Dibangun Tahun Ini

Jika Kemenkum HAM mencabut kewarganegaraan RI milik Orient padahal Orient juga melepas kewarganegaraan AS, maka ada kemungkinan Orient akan stateless atau tak punya kewarganegaraan. Yasonna mengatakan aturan di RI tak memungkinkan hal itu.

"Kalau kita membatalkan dan kemudian proses kehilangan kewarganegaraan Amerika-nya terjadi juga maka dia menjadi stateless. Undang-undang kita tidak mengenal stateless. Dulu ada kasus kita mengenai hal ini yaitu mengenai Arcandra Tahar," jelasnya.

Dia menegaskan pihak Kemenkum HAM masih menelaah status kewarganegaraan Orient ini dengan hati-hati. Pihaknya juga membahas hal ini dengan kementerian dan lembaga terkait. Saat ini, pelantikan Orient P Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua sedang ditunda.

"Kami betul-betul sangat hati-hati sekali menilai, membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, instansi terkait dalam pengambilan kebijakan mengenai hal ini," tutur Yasonna.

"Benar bahwa menurut undang-undang kita bahwa seorang warga negara asing tidak boleh menjadi pejabat publik. Tapi pada saat yang sama, itu seperti yang saya sampaikan, karena pertimbangan-pertimbangan secara administratif dan lain-lain, adanya pengajuan renunciation kewarganegaraan yang sampai saat ini belum ada informasi yang jelas, ini beberapa kendala," tegasnya.  Daftar TiketQQ