Pemuja Berita - Kasus Fortuner Koboi: Begini Sikap Tanggung Jawab Jika Tabrak Orang di Jalan. Muhammad Farid Andika sebelumnya bikin heboh karena aksi koboi di Jalan Sugiono, Duren Sawit, Jaktim, pada Jumat (2/4) dini hari. Farid Andika saat itu mengemudikan mobil Fortuner bernopol B-1673-SJV melintas di perempatan dengan kondisi sedang lampu merah.

Sebelum melakukan aksinya, pengemudi tersebut diduga sempat menyenggol sepeda motor. Usai menyenggol sepeda motor, dari dalam mobil pelaku marah-marah dan mengeluarkan senjata api.

Pada saat kejadian, beberapa warga disebut sempat menolong pengemudi sepeda motor dan menghentikan pelaku. Namun, pelaku pergi meninggalkan korban.

Budiyanto, pemerhati transportasi pernah menjelaskan para pelaku yang harusnya berkewajiban menolong korbannya, bukan malah melarikan diri setelah menabrak korban.

"Kalau menabrak orang, jangan kabur, tapi berikan pertolongan," kata Mantan Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.

Menyelamatkan korban adalah bentuk pertanggung jawaban pelaku. Selanjutnya, jangan lupa untuk melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.

"Dan yang terakhir, memberikan keterangan terkait kecelakaan kepada petugas," ujarnya.

BACA JUGA : Ditolak Pemerintah, Kenapa Kubu Moeldoko Dorong AHY Maju Pilgub DKI?

Kewajiban pelaku itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 231 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:


1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

b. memberikan pertolongan kepada korban;

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.


2. Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Budiyanto mengimbau agar masyarakat pengguna jalan memiliki kesadaran akan hal ini. Kepada masyarakat yang melihat peristiwa tabrak lari, juga diimbau untuk mencatat identitas kendaraan yang melakukan tabrak lari agar polisi dapat mengejar si pelaku.

"Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang terlibat kecelakakaan melakukan langkah-langkah dimaksud dan mengingat atau mencatat identitas ranmor lain yang terlibat untuk memudahkan atau membantu aparat untuk mengejar pelakunya. Tunjukan tanggung jawab kita sebagai warga yang baik," pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan Praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan jika bertemu pengendara serupa, hal yang bisa dilakukan ialah mengalah. Kemudian mengumpulkan bukti tanpa perlu mengintimidasi.

"Jangan mendekat dan laporkan dengan disertai bukti-bukti, bisa berupa saksi mata maupun video atau foto," ujar Sony saat dihubungi detikcom, Minggu (4/4/2021).

"Tapi sebelumnya, ketika terlibat kecelakaan ataupun konflik dengan pengendara yang membawa senjata (koboi jalanan), sebaiknya menyingkir dengan menjauh," tambah dia.

Sony menambahkan kekhawatiran jika meladeni pengemudi yang emosional sembari membawa senjata ialah keselamatan nyawa.

"Jadi biarkan hukum atau polisi nanti yang menindak. Kerusakan properti atau kendaraan bisa diganti tapi kerugian akibat melawan bisa berujung nyawa melayang. Jangan kita menjadi orang bodoh karena sudah meladeni orang bodoh," ungkap Sony. Daftar TiketQQ