Pemuja Berita - Pemerintah Tidak Akan Cabut UU ITE! Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah telah melakukan kajian terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mahfud memastikan UU ITE masih dibutuhkan.

"Undang-undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dia menegaskan tak ada pencabutan UU ITE. Dia mengatakan seluruh dunia sedang membuat UU ITE karena perkembangan digital.

BACA JUGA : Beda Gaya Berpolitik Jokowi dan Bobby

"Tidak akan ada pencabutan undang-undang ITE," ucapnya.

Dia mengatakan pemerintah telah membuat aturan implementasi demi mencegah salah tafsir. Menurutnya, hal ini diperlukan agar penerapan UU ITE sama.

"Dibuatlah pedoman teknis kriteria impelemntasi yang nanti akan diwujudkan dalam bentuk SKB 3 kementerian dan lembaga, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri," jelasnya.

"Kalau istilah Pak Menkominfo tadi mungkin jadi buku saku, jadi buku pintar baik kepada wartawan, kepada masyarakat, maupun kepada Polri dan jaksa Kejaksaan di seluruh Indonesia," sambungnya. Daftar TiketQQ