Pemuja Berita - Polisi Akan Kandangkan Kendaraan yang Nekat Dipakai Mudik di Bali. Direktorat Lalulintas Polda Bali bakal menyita atau mengkandangkan mobil yang nekat dipakai melakukan mudik, baik yang dimiliki travel maupun pribadi. Upaya ini dilakukan guna memberi efek jera bagi mereka yang nekat melakukan mudik saat larangan mudik diberlakukan mulai 6 Mei mendatang.
"Kita berharap tidak ada travel gelap yang beroperasional maupun kendaraan pribadi yang dikoordinir orang yang mau mudik. Kalau nanti ketahuan di lapangan nanti kita tilang, kita tindak tegas dan nanti mobilnya kita kandangin," kata Dirlantas Polda Bali Kombes Indra kepada detikcom, Senin (3/5/2021).
Hingga saat ini, kata Indra, memang belum ditemukan travel gelap yang nekat mengangkut pemudik di Bali. Pihaknya masih terus melakukan pemantauan di lapangan. Jika ditemukan, maka kendaraan yang dipakai langsung dijadikan barang bukti.
"Ya nantinya (kalau mekat mudik), barang buktinya kendaraan nanti. Kita kan sudah melarang itu, mereka (yang) mengkoordinir (mudik) itu tidak boleh. Apalagi kalau kendaraan pribadi yang dipakai mengangkut, apalagi dengan bayaran. Travel kan endak boleh," kata Indra.
Indra mengatakan, bahwa pihaknya bakal sangat tegas dengan mereka yang nekat melakukan mudik tanpa dilengkapi dengan surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, jika dibiarkan maka akan semakin lama dalam memutus mata rantai COVID-19.
"Saya minta masyarakat juga harus patuh mentaati kebijakan ini biar cepat berlalu (COVID-19) ini. Kalau kesadaran masyarakat tidak ada ya kita juga repot nanti. Ini untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan lain," terang Indra.
Direktorat Lalulintas Polda Bali juga telah menambah lokasi penyekatan guna menghalau masyarakat yang nekat mudik di tengah pandemi COVID-19. Total ada sebanyak dua lokasi penyekatan yang ditambah.
"Kita menambah penyekatan di Buleleng menuju Gilimanuk di Simpang Pejarakan dan di Yeh Malet penyekatan menuju Padangbai," kata Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Indra kepada detikcom, Senin (3/5/2021).
BACA JUGA : 2.090 Orang Positif Corona Masuk RI Bawa Dokumen Negatif COVID-19
Indra menjelaskan, penambahan lokasi penyekatan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Penyekatan di Simpang Pejarakan di Buleleng nantinya akan menghalau pemudik di wilayah Bali utara menuju Gilimanuk. Sedangkan penyekatan di Yeh Malet bakal menghalau pemudik menuju NTB.
"Jadi dengan bertambahnya dua penyekatan ini, penyekatan menjadi lebih maksimal. Jadi nanti kasian di pelabuhan nanti," terang Indra.
Sebelumnya, pihak Dirlantas Polda Bali juga telah menyiapkan lima titik penyekatan di Pulau Dewata. Karena itu, hingga saat ini total terdapat tujuh titik penyekatan. Penyekatan itu dilakukan di sejumlah persimpangan jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai.
Kelima penyekatan yang disiapkan sebelumnya yakni di Simpang Tiga Umanyar, Simpang Tiga Megati-Tabanan dan di Pelabuhan Gilimanuk sendiri, Simpang Empat Masceti-Gianyar dan Simpang tiga Padangbai.
Indra menuturkan, semua kendaraan yang melalui penyekatan tersebut bakal diperiksa, baik orang dan barang bawaannya. Termasuk berbagai surat-surat kelengkapan seperti surat keterangan bebas COVID-19 dan surat izin keluar-masuk.
"Kalau itu tidak ada surat-surat ya dengan terpaksa kami putar balik mereka nanti. Jadi kalau tidak surat keterangan COVID-19, surat keterangan izin keluar masuknya, kalau itu enggak dibawa ya kita putar balik nanti," terangnya.
Nantinya, berbagai petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP Dinas Perhubungan, hingga Dinas Kesehatan bakal berjaga di masing-masing titik penyekatan tersebut selama 24 jam. Bahkan bagi yang sudah memiliki surat izin keluar-masuk bakal dilakukan swab antigen secara acak.
"Kalau nanti pada saat random itu ada yang positif otomatis dengan ambulans yang ada di pos itu langsung kita bawa ke tempat isolasi. Tidak ke rumahnya," terang Indra. Daftar TiketQQ
0 Comments