Pemuja Berita - Daftar Komisaris BUMN yang Jadi Kontroversi. Beberapa komisaris badan usaha milik negara (BUMN) tersandung masalah hingga menuai kontroversi publik. Jumlahnya pun tak hanya satu atau dua. Siapa saja mereka?

1. Kristia Budiyarto

Kontroversi Komisaris Independen PT Pelni (Persero) Kristia Budiyarto terkait dibatalkannya kegiatan kajian Ramadhan online yang diisi beberapa tokoh agama, termasuk Ketua Bidang Pengurus MUI Pusat, KH Cholil Nafis. Dibatalkannya acara tersebut karena dianggap bermuatan radikal hingga berujung pemecatan kepada pegawai Pelni.

"Ini pelajaran sekaligus warning kepada seluruh BUMN, jangan segan-segan mencopot ataupun memecat pegawainya yang terlibat radikalisme. Jangan beri ruang sedikit pun, berangus," kata dia melalui akun Twitter-nya, @kangdede78.

Akhirnya Kang Dede pun mengklarifikasi pernyataannya dan meminta maaf kepada Cholil Nafis.

"Alhamdulillah saya bertemu dengan Kiai Cholil Nafis yang kemarin sempat ramai di sosial media yang saya tweet. Intinya bahwa pertama saya tabayun minta maaf sama Kiai Cholil Nafis, dan tidak dibatalkan, yang dibatalkan itu hanya yang ada di dalam flyer," kata Kang Dede, dalam video yang diunggah di akun Twitter resminya, @kangdede78, Minggu (11/4/2021). detikcom telah meminta izin mengutip pernyataannya.

Dede menjelaskan Pelni akan melakukan kerja sama dengan MUI terkait acara ceramah atau kajian di Pelni. Dengan kata lain, kajian keagamaan tetap jalan, tetapi yang dibatalkan hanya acara kemarin yang sempat terjadi kegaduhan.

"Artinya bukan radikalisme yang seperti selama ini disampaikan, dan Kiai Cholil juga tidak dibatalkan. Sekaligus saya meminta kepada beliau juga sebagai Ketua bidang Dakwah MUI untuk ceramah atau kajian kajian di PT Pelni nanti akan meminta bantuan kepada beliau," ungkap Dede.

2. Muradi

Komisaris BUMN berinisial Prof. M sempat heboh karena dituding telah menelantarkan anak. Akhirnya diketahui yang bersangkutan adalah Muradi. Hal itu diungkap oleh salah satu kuasa hukumnya, Rio Capella.

"Iya (Prof. M) Pak Muradi. Komisaris apa kalian cek saja sendiri," kata Rio dalam konferensi pers soal klarifikasi dugaan penelantaran anak di Tempat Makan Kunstkring, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021).

Muradi mengisi jabatan Komisaris Independen PT Waskita Karya (Persero). Saat dikonfirmasi, Waskita Karya tidak membantah bahwa Muradi yang dimaksud memang benar sebagai Komisaris Independen di BUMN konstruksi itu.

Pihaknya mengatakan bahwa kasus dugaan penelantaran anak yang sedang berlangsung tidak berkaitan dengan operasional perseroan.

"Dapat kami sampaikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak terkait dengan kegiatan operasional perusahaan," kata Senior Vice President (SVP) Corporate Secretary Waskita Karya, Ratna Ningrum kepada detikcom, Selasa (6/4/2021).

3. Abdee 'Slank'

Penunjukan Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank sebagai komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menuai pro kontra di masyarakat. Ada yang mendukung, ada juga yang mempertanyakan masalah pemilihan komisaris ini.

Salah satu yang mempertanyakan penunjukan Abdee adalah Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Ia bercerita, saat diangkat menjadi sekretaris pada 2005 lalu, pernah menyeleksi hampir 1.000 CV yang disampaikan relawan hingga partai politik. Dari 1.000 itu, kata dia, hanya sekitar 100 yang masuk kriteria dan sisanya masuk tong sampah.

Kemudian, dalam menentukan direksi atau komisaris yang akan ditempatkan, pihaknya memetakan kendala yang dihadapi BUMN. Baru, dicari orang yang cocok untuk menghadapi kendali tersebut melalui pembahasan. Ia pun menyindir Abdee Slank dalam menyelesaikan masalah di Telkom.

"Saat menghadapi Telkom, Telkom sekarang umpamanya, kita harus melihat apakah tantangan Telkom sekarang, tantangan Telkom sekarang kita tahu persis bahwa sekarang banyak jalur-jalur gratis, yang bisa mematikan Telkom. Apakah pantas seorang ahli gitaris apakah main gitar menyelesaikan itu? Menyelesaikan masalah itu? Dibutuhkan ahli betul-betul ahli IT yang bisa bahwa Telkom bisa selamat," katanya seperti dikutip akun Youtube MSD, Minggu (30/5/2021).

Dalam kesempatan itu, ia juga teringat pernyataan Erick Thohir yang menyebut bahwa BUMN ialah singkatan Badan Usaha Bukan Milik Nenek Lu. Menurutnya, hal itu benar-benar diterapkan pada saat ini.

"Saya sekarang sepertinya kata-kata itu dipraktikkan sekarang bahwa memang bukan milik nenek moyang lu tapi milik nenek moyang gua," katanya.

BACA JUGA : Polisi: Pengemudi Pajero Pukul Sopir Truk dengan Besi Hingga Retak Tulang

4. Kemal Arsjad

Kelakuan Komisaris Independen PT Askrindo Kemal Arsjad bikin geger netizen baru-baru ini. Dalam tangkapan layar sejumlah netizen, akun Twitter dengan nama @kemalarsjad menyatakan akan meludahi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika bertemu.

Postingan itu sendiri kini sudah dihapus. Meski begitu, masih ada jejak digital yang disebar oleh beberapa netizen yang telah melihat cuitan Komisaris BUMN tersebut.

Awal mulanya, akun tersebut me-retweet sebuah pemberitaan bahwa Anies menyebut RS DKI mampu menampung pasien COVID-19. Namun, akun @kemalarsjad membalas dengan kata-kata yang kurang mengenakkan.

"Halah..Bang*a* bener lah nih orang. Kalo ketemu gw luda*in mukanya..!!!," cuit akun tersebut dalam tangkapan layar netizen yang dilihat detikcom, Senin (28/6/2021).

Tak berselang lama, cuitan yang diduga menghina Anies Baswedan tersebut pun hilang di akun @kemalarsjad. Disusul dengan sebuah postingan baru berupa permohonan maaf.

"Terima kasih teman2 yg baik yg sudah mengingatkan dan memberi sebuah pembelajaran untuk saya. Untuk itu, mohon diterima permohonan maaf saya. Semoga badai Covid cepat berlalu dan kita semua sehat2 saja," cuitnya.

5. Ari Kuncoro

Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro menjadi sorotan setelah diketahui rangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama/independen di salah satu bank BUMN. Menurut Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus pengamat BUMN Said Didu, hal itu mengandung cacat hukum.

Cacat hukum yang dimaksud karena penunjukan Ari Kuncoro melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013. Dalam pasal 35 huruf c, disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara.

"Statuta di UI itu sangat jelas menyatakan bahwa dilarang merangkap jabatan, salah satunya adalah merangkap jabatan di BUMN, BUMD atau badan usaha swasta. Itu jelas. Berarti yang dilanggar adalah statuta," kata dia, Selasa (29/6/2021).

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade, sebagai mitra kerja Kementerian BUMN mengatakan kesalahan ada di Ari Kuncoro. Sebab, di Kementerian BUMN tidak ada aturan yang melarang rektor rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Seharusnya, lanjut dia, Ari Kuncoro sebagai rektor sudah tahu ada aturan yang mengikat dirinya tidak bisa merangkap sebagai komisaris BUMN. Jadi semestinya yang bersangkutan dari awal memberitahu Kementerian BUMN soal itu.

"Yang kita sayangkan kenapa Pak Rektor ini nggak lapor sama Kementerian BUMN ada PP ini. Padahal PP ini mengatur soal Statuta Universitas Indonesia. Seharusnya sebagai rektor dia tahu persis PP soal Statuta Universitas Indonesia," tambah Andre. Daftar TiketQQ