Pemuja Berita - Muncul Relawan Jokpro Dukung Jokowi 3 Periode, Duet dengan Prabowo. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didorong untuk kembali maju ketiga kalinya di Pilpres 2024. Kali ini, Jokowi didorong untuk berpasangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Dorongan itu datang dari Jokpro. Jokpro merupakan komunitas yang menghimpun para pendukung pasangan Jokowi-Prabowo pada Pilpres 2024 sekaligus mengkampanyekan dan menyebarluaskan gagasan Jokowi-Prabowo 2024.
Sekjen Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono, mengatakan akan terus berupaya mendorong majunya Jokowi dan Prabowo sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres di 2024. Dia meyakini Jokowi-Prabowo bisa mencegah timbulnya polarisasi.
"Kami percaya bahwa pasangan Jokowi dan Prabowo di 2024 bisa mencegah timbulnya polarisasi. Kami mendukung Persatuan Indonesia sesuai dengan sila ketiga Pancasila," kata Timothy melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Timothy pun mengajak masyarakat ikut mendukung Jokowi-Prabowo maju di Pilpres 2024.
"Kami mengajak masyarakat yang sependapat dengan kami untuk menjadi bagian dari gerakan ini. Paling mudah, dengan mengikuti akun instagram.com/jokowiprabowo2024 untuk mendapat informasi terbaru dari kami atau menghubungi 0811-8129-797 (Billy) untuk menjadi jejaring kami di berbagai daerah. Insyaallah niat baik kita didengar oleh para elite politik, demi kepentingan bangsa dan negara," tuturnya.
BACA JUGA : Seberapa Kuat Kans Duet Megawati-Prabowo di 2024?
Sementara Ketua Jokpro 2024 chapter Yogya, Andianto, mengungkap alasannya mendukung Jokowi-Prabowo. Menurutnya, penggabungan dua sosok tokoh bangsa itu bertujuan menciptakan Indonesia yang aman, tenteram, dan damai.
"Sehingga pembangunan tetap berjalan lancar untuk menuju Indonesia maju. Pendekatan kemasyarakatan tanpa melihat latar belakang politik, suku, agama, dan ras adalah salah satu wujud misi untuk terciptanya masyarakat yang damai, tak terpecah belah, yang dikarenakan adanya perbedaan," kata Andianto.
"Saya sangat senang menjadi bagian dari masyarakat yang cinta damai, semoga gerakan ini dapat berjalan lancar dan Indonesia mempunyai pemimpin yang benar-benar dicintai rakyat dan jujur, pekerja keras demi kemajuan bangsa," imbuh dia.
Masa Jabatan Presiden 2 Periode
Untuk diketahui, masa jabatan Presiden Republik Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 dibatasi hanya 2 periode. Aturan itu termaktub dalam Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi:
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Jokowi saat ini sudah dalam masa jabatan periode kedua. Karena itu, tak memungkinkan lagi Jokowi untuk maju di Pilpres 2024, kecuali UUD 1945 diamendemen kembali. Daftar TiketQQ
0 Comments