Pemuja Berita - Sri Mulyani Menang, Anak Buah Ngegas Kejar Utang Putra Soeharto. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskanterus menagih utang Bambang Trihatmodjo, putra mantan Presiden Soeharto. Pemerintah menyatakan akan menagih utang itu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mengenai Bambang Tri sebenarnya posisinya sekarang sepanjang dia masih belum lunas ya kita tagih sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai ketentuan peraturan perundangan," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKL), Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lukman Efendi dalam konferensi pers, Jumat (28/5/2021).

Namun, Lukman mengaku belum bisa menyampaikan secara detail progres penagihan utang Bambang Trihatmodjo. Termasuk ada atau tidak angsuran pelunasan utang.

Menurutnya penagihan utang Bambang Trihatmodjo ditangani Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

"Ini sekarang sedang ditindaklanjuti oleh temen-temen di KPKNL Jakarta I, tentu penagihan-penagihan jalan terus. Mengenai apakah ada sudah angsuran setelah itu kita belum cek lagi," tambahnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penagihan utang ke Bambang Trihatmodjo terus dilakukan. Langkah ini dilakukan setelah gugatan putra mantan Presiden Soeharto itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA : Belum Kembalikan Rp 110 T, Ini Pihak yang Bakal Diburu Satgas BLBI

Sebelumnya Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena keberatan dicekal ke luar negeri. Pencekalan dilakukan lantaran ada utang yang belum dilunasinya.

Utang berawal saat Bambang Trihatmodjo menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk teknis pelaksanaannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Ayah Bambang Trihatmodjo, Soeharto, yang kala itu menjabat Presiden menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).

Nilai utang yang harus dibayar menurut data Kemenkeu adalah sebesar Rp 50 miliar. Sedangkan Pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita menyatakan sebenarnya nilai utang awal yang membelit adalah Rp 35 miliar.

Angka Rp 50 miliar tersebut, lanjut dia, merupakan nilai pokok utang ditambah dengan akumulasi bunga sebesar 5% per tahun.

"Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998," ucap Prisma beberapa waktu lalu Daftar TiketQQ