Pemuja Berita - Prabowo Digugat Gara-gara Kavling Angkatan Laut Pangkalan Jati. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto digugat Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati yang diwakili oleh Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkarta PTUN Jakarta, Jumat (16/7/2021), gugatan itu didaftarkan pada Selasa (13/7) dengan Nomor Perkara 165/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dalam keterangan tersebut disebutkan Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati diwakili oleh Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi sebagai penggugat. Lalu, Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai tergugat.

BACA JUGA : Didatangi Petugas Imigrasi Sukabumi, 4 TKA China 'Ngumpet' di Semak-semak

Dalam gugatannya ke Prabowo, penggugat meminta agar seluruh gugatan dikabulkan. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi gugatan tersebut.

Kemudian, menyatakan tindakan tergugat yang tidak menerbitkan surat keputusan pemindahtanganan lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok dan terletak di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan sebagaimana surat Panglima TNI No B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang pemindahtanganan atas lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok dan terletak di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan," bunyi poin gugatan selanjutnya. Daftar TiketQQ