Pemuja Berita - Terbukti Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Sekda Riau Divonis 3 Tahun Bui. Mantan Sekda Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, divonis 3 tahun penjara karena terbukti korupsi Rp 1,8 miliar saat menjabat Kepala Bappeda Siak. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 7,5 tahun.
Vonis terhadap Yan Prana Jaya dibacakan majelis hakim dengan Ketua Lilin Herlina didampingi dua hakim anggota, Darlina S dan Iwan Irawan. Sidang dibacakan pada putusan hari ini di PN Tipikor Pekanbaru.
"Menyatakan Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata mejelis dengan suara bulat, Kamis (29/7/2021).
Selain penjara 3 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subdider 3 bulan kurungan. Yan yang mendengarkan vonis terlihat lemas mendengar vonis dari majelis.
"Saya akan konsultasi dulu dengan kuasa hukum yang mulia," ujar Yan Prana setelah mendengar putusan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum yang hadir langsung di PN Pekanbaru mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. Setelah mendengar penjelasan terdakwa dan JPU, majelis memberikan waktu selama 7 hari setelah putusan dibacakan apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan.
"Terhadap putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama bisa menerima, menyatakan banding atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari," kata Lilin.
BACA JUGA : Panglima TNI Marah ke 2 Prajurit di Papua: Tak Peka Perlakukan Disabilitas
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau. Di mana tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (9/6) tuntutan 7,6 tahun penjara.
Yan Prana tampak menghadiri sidang secara virtual di Rutan Sialang Bungkuk. Yan Prana terlihat hadir mengenakan baju batik putih coklat.
Sementara Kuasa hukum Yan Prana, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengikuti sidang putusan secara langsung di PN Pekanbaru.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1).
Diketahui, penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.
Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar. Daftar TiketQQ
0 Comments