Pemuja Berita - Dirjen Kemendagri Bantah Bilang PPKM Diperpanjang: Akan Diumumkan Presiden. Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengklarifikasi perihal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Safrizal mengatakan, keputusan perihal nasib PPKM Level 4 akan diumumkan setelah dievaluasi.
"Akan diumumkan oleh pemerintah setelah dievaluasi. Tidak benar saya mengatakan akan diperpanjang, namun akan diputuskan pemerintah setelah dievaluasi," kata Safrizal kepada wartawan, Minggu (1/8) malam.
Safrizal menjelaskan, keputusan apakah akan memperpanjang atau tidak PPKM juga akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengungkapkan, pengumuman itu akan dilakukan sebelum PPKM berakhir, yakni pada hari ini.
"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," ujarnya.
Safrizal mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah tentunya akan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat.
"Kebijakan yang diambil Pemerintah tentunya mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dimana tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," tutur Safrizal.
BACA JUGA : Bagaimana Nasib PPKM Level 4 Usai 2 Agustus Besok?
"Kementerian Dalam Negeri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupatrn/Kota sampai dengan Kelurahan dan Desa berada dalam satu tekad untuk mensukseskan kebijakan apapun yang diambil oleh Bapak Presiden esok hari," lanjutnya.
Dia pun mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Sebab, hal itu merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi COVID-19.
"Imbauan disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan produktifitas dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Safrizal.
Seperti diketahui, PPKM Level 4 telah berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 dan akan berakhir hari ini, 2 Agustus 2021.
Aturan mengenai PPKM ini dituangkan dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Leve 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkay Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Daftar TiketQQ
0 Comments