Pemuja Berita - Pengusaha Rokok Surati Jokowi, Minta Tarif Cukai Tahun Depan Tak Naik. Pengusaha rokok surati Presiden Joko Widodo meminta agar tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) tidak naik pada 2022. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengungkap permintaan itu berdasarkan situasi penjualan produk IHT khususnya kretek yang terpuruk sejak tahun 2020 akibat 3 faktor utama.
Ketua UmumGAPPRI Henry Najoan mengatakan faktor pertama yakni 68% dari setiap penjualan rokok legal diberikan kepada pemerintah sebagai cukai dan pajak. Rinciannya dari 68% itu yakni kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang sangat tinggi di tahun 2020 dengan rata-rata kenaikan 23%.
"Dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, serta kenaikan cukai tahun 2021 dengan rata-rata kenaikan 12,5% sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau," jelas dia dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
Faktor kedua, daya beli masyarakat turun sepanjang tahun 2020- 2021 akibat pandemi COVID-19. Henry mengatakan, kondisi turunnya penjualan rokok legal cukup drastis. Misalnya, produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) legal tahun 2020 turun sekitar 17,4% dan sampai kuartal II tahun 2021. Hingga Mei 2021 tren penurunan produksi SKM masih terjadi di kisaran negatif 7,5% dibandingkan tahun 2020.
"Hal itu sangat memukul industri karena terjadi banyak penurunan, baik dari sisi bahan baku, produksi hingga omzet," ungkapnya.
Dia memprediksi penurunan produksi tahun 2021 hingha 15%. Menurut Henry tren produksi negatif ini akan semakin memperparah kondisi IHT nasional sehingga akan berpengaruh pada penerimaan negara.
Lanjut Henry, faktor ketiga peredaran rokok ilegal meningkat pesat yang menggerus pangsa pasar rokok legal yang relatif mahal karena adanya kenaikan cukai.
BACA JUGA : PSG Cuan nih! Jersey Messi Laris Manis, 20 Menit Langsung Habis
"Kajian resmi kami menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal di pasar saat ini telah mencapai 15% dari produksi rokok nasional," imbuhnya.
Henry memandang Pemerintah Indonesia perlu belajar dari beberapa negara tetangga, seperti India, Korea Selatan, Malaysia, Kamboja, Thailand, Bangladesh yang tidak menaikan tarif cukai. Sementara pemerintah Filipina menaikan 5% sesuai kebijakan jangka panjangnya tahun 2020-2024, dan Singapura juga tidak menaikan tatif CHT.
"Kami berharap pemerintah untuk menjaga kelangsungan industri hasil tembakau nasional sebagai wujud kemandirian bangsa sebagaimana negara-negara tersebut," kata Henry.
Meski di tengah penurunan penjualan, Henry mengatakan pengusaha rokok juga berkomitmen mendukung upaya Pemerintah yang terus melakukan koordinasi lintas pelaku ekonomi maupun keuangan, dan berkomitmen melanjutkan pemberian insentif bagi dunia usaha sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"GAPPRI terus berkomitmen mempertahankan tenaga kerja, memberikan nafkah pekerja sepanjang rantai nilai IHT mulai dari petani, pemasok/logistik, pabrik sampai pedagang eceran, menjaga nadi penerimaan negara pajak dan cukai sekitar Rp 200 triliun yang merupakan sumbangsih nyata kami dalam menangani pandemi Covid-19," pungkas Henry.
Untuk diketahui, surat yang ditujukan kepada Jokowi juga dikirimkan kepada beberapa Kementerian/Lembaga. Seperti Menko bidang Perekonomian RI, Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Ketua DPR RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Perindustrian RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, dan Menteri Perdagangan RI.
Selain itu juga dikirim ke Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kepala Kantor Staf Presiden, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Daftar TiketQQ
0 Comments