Pemuja Berita - Situs-situs Pemerintah Disusupi Judi Online, Termasuk Polri. Situs-situs resmi pemerintah disusupi slot judi online. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyebut hingga saat ini ada 98 instansi yang diretas dengan konten judi online itu.

"Kalau dari list terbaru ada 98 website yang terdampak," kata Juru Bicara BSSN, Anton Setiyawan kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Situs yang diretas itu, kata Anton menyasar e-jurnal tiap-tiap instansi. Pada situs jurnal itu terdapat kerentanan.

"Kerentanannya berasal dari platform generik journal yang digunakan oleh website-website tersebut. Ya (yang di-hack) yang menggunakan e-journal," katanya.

detikcom melakukan pencarian melalui google, jika dibuka situs resmi pemerintah yang menggunakan go.id, maka laman resmi akan terbuka. Kemudian, pada pencarian ditambahkan kata kunci 'slot judi' maka akan tampil situs yang diretas.

Salah satu yang terpantau adalah Ditpolsatwa Baharkam Polri, pada mesin pencarian google, situs itu diisi oleh judi online. Hingga pukul 12.56 WIB, situs tersebut masih diretas.

Hal yang sama juga terjadi di e-journal Kemensos RI. Saat diakses website tersebut, yang muncul adalah judi online.

Kembali lagi ke Anton, BSSN sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. BSSN pun telah memberikan beberapa rekomendasi.

"Insiden ini sudah terpantau oleh BSSN melalui Pusopkamsinas. Sudah dilakukan notifikasi terhadap hal ini ke instansi terkait," kata dia.

"Rekomendasi awal yang kita berikan ke instansi tersebut: Satu, melakukan proses respons insiden secara tuntas untuk mengetahui kemungkinan backdoor yang ada di dalam sistem. Dua, penelusuran pelaku kejahatan peretasan dan jaringannya," kata dia.

Selanjutnya, BSSN kata Anton, juga meminta instansi terkait untuk melakukan perbaikan pada situs yang rentas. Dia menduga peretasan ini dilakukan dengan cara perusakan massal atau mass defacement.

BACA JUGA : Megawati Minta Kader PDIP Tak Bicara Capres-Cawapres, Melanggar Disanksi

"Tiga melakukan perbaikan aplikasi generik yang rentan tersebut, karena indikasinya berasal dari mass defacement," katanya.

Lebih lanjut, Anton menyebut perbaikan sistem dan respons atas peretasan itu dilakukan oleh masing-masing instansi. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Iya, sesuai PP 71/2019 bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap keandalan dan keamanan sistemnya," kata dia.

Hingga saat ini, Anton menyebut perbaikan masih dilakukan. Semua peretasan itu disusupi judi online.

"Ya judi online. (Saat ini) dalam proses (pemulihan)," jelasnya.

Selain itu, Anton menyebut pihak yang melacak pelaku peretasan ini ada pada ranah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Teman-teman di Dittipid Siber Bareskrim Polri (yang lacak hacker)," jelasnya. Daftar TiketQQ