Pemuja Berita - Stiker Anti Putar Balik saat PPKM Dinilai Melecehkan Institusi Negara. Stiker anti putar balik PPKM yang bertuliskan Sinergitas TNI Polri dan Dishub Nusantara yang biasa ditempel di kaca belakang angkutan umum pelat hitam, dinilai melecehkan institusi negara karena dianggap sebagai pemufakatan jahat, agar angkutan bisa lolos dari pengecekan dan penyekatan selama PPKM.
"Seolah-olah institusi TNI, POLRI dan Dinas Perhubungan berkolaborasi untuk melakukan permufakatan jahat. Pemasangan stiker ini merupakan pelecehan terhadap institusi negara, harus ada tindakan hukum dari aparat penegak hukum," ujar Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat kepada detikcom di Solo, Sabtu (7/8/2021).
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menambahkan, maraknya angkutan umum pelat hitam (travel gelap) merupakan kebutuhan perjalanan yang tidak dapat diakomodir layanan angkutan umum resmi atau legal.
Sebagian masyarakat dari pedesaan yang beraktivitas di Kawasan Jabodetabek banyak yang memanfaatkannya. Keberadaan kendaraan umum plat hitam yang beroperasi ke Kawasan Jabodetabek mudah dikenali dengan tempelan stiker bertuliskan Sinergitas TNI Polri dan Dishub Nusantara.
"Kendaraan memiliki stiker sebagai penanda travel gelap untuk menghindari razia. Apalagi di masa pandemi COVID-19 kerap dilakukan penyekatan pada saat mudik lebaran, PSBB, PKMM Darurat dan yang terakhir PKMM Level 4 tidak akan mempengaruhi operasi kendaraan ini. Sementara angkutan umum yang resmi dilarang beroperasi. Makin menambah marak keberadaan angkutan umum plat hitam, seolah tidak mengenal batasan operasional," tuturnya.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, kata Djoko, untuk penumpang dari Jawa Tengah. Asal perjalanan adalah Kab. Brebes, Kab. Banyumas, Kab. Grobogan, Kab. Tegal, Kab. Wonosobo dan Kab. Banjarnegara. Penumpang dijemput sesuai dengan titik share location yang diberikan kepada agen.
Tarif hari normal (weekday) Rp 250 ribu dan akhir pekan (weekend)/libur Rp 300 ribu -350 ribu. Ramainya penumpang di hari Jumat dan Minggu. Penumpang dijemput sesuai dengan titik share location yang diberikan kepada agen. Jam keberangkatan kisaran pukul 16.00 - 19.00.
BACA JUGA : Soal NIK Warga Dipakai WNA untuk Vaksin, Kemenkes: Tak Ada Unsur Kesengajaan
"Kendati ada perbedaan tarif kisaran Rp 100 ribu - Rp 150 ribu lebih tinggi dibanding menggunakan angkutan umum resmi. Namun, ada keluwesan dalam pembayaran, yakni pembayaran dapat dilakukan di awal atau sesudah penumpang tiba di tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jika berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang," ucapnya.
Djoko mengatakan, pihak travel gelap juga memberikan jaminan bagi penumpang tidak ada pemeriksaan rapid test, lolos dari pemeriksaan saat razia dan diantar sampai ke lokasi tujuan penumpang. Jelas sekali operasi travel gelap ini mengancam upaya pengendalian penularan COVID-19 dan membahayakan keselamatan warga.
"Panglima TNI dan Kapolri perlu mempertegas agar prajuritnya tidak diizinkan menjadi beking bisnis angkutan umum plat hitam. Oknum TNI dan Polri yang menjadi beking bisnis ini telah mencoreng institusinya sendiri, sehingga perlu tindakan tegas terhadap oknum ini dari atasannya," urainya.
Menurutnya, perlu ada aplikasi pelaporan angkutan umum plat hitam, tujuannya untuk memudahkan pengawasan bersama. Aplikasi tersebut nantinya dapat terhubung dengan Korlantas Polri, Kantor Staf Presiden, Tim Cyber Pungli dan beberapa institusi lainnya yang berhubungan dengan pengawasan.
"Operasi travel gelap tidak hanya dari Jateng dan Jabar ke Jabodetabek, namun sudah lama merambah di semua wilayah provinsi di Indonesia. Dampaknya, keberadaan layanan bus AKDP dan bus AKAP makin menurun, bahkan ada beberapa provinsi sudah tidak ada layanan bus AKDP," ungkap Djoko.
"Untuk jangka panjang, perlunya melakukan penataan angkutan umum secara menyeluruh mengingat begitu cepatnya perkembangan teknologi dan sistem informasi yang dapat memudahkan orang mendapatkan layanan angkutan umum dengan cepat dan efisien," sambungnya. Daftar TiketQQ
0 Comments