Pemuja Berita - Jejak Napoleon Terima Suap Djoko Tjandra hingga Hajar Kace Karena Agama. Irjen Napoleon Bonaparte terseret kasus suap Djoko Tjandara hingga akhirnya divonis 4 tahun penjara. Di tahanan pun dia tidak berhenti berkasus, dia memukul Muhammad Kace dengan beralasan membela agama.

Irjen Napoleon tersandung kasus suap saat mejabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Dia menerbitkan red notice terpidana milik Djoko Tjandra. Irjen Napoleon tak sendiri terjerat kasus suap red notice, dia bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Di pengadilan, Napoleon telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia disebut hakim telah menerima suap USD 370 dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra untuk penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.
Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra di sistem imigrasi dengan menyurati Imigrasi. Napoleon tahu red notice Djoko Tjandra di Interpol pusat sudah terhapus. Oleh kerena itu, dia menyurati Imigrasi sehingga nama Djoko Tjandra terhapus.

Padahal, menurut hakim, red notice Djoko Tjandra masih dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung. Karena, Djoko Tjandara masih buron kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.

Bantuan Napoleon itulah yang membuat Djoko Tjandra bisa masuk ke wilayah RI, dan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali.

Karenanya, Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 3 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga mengajukan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara. Daftar TiketQQ