Pemuja Berita - Catat, Ini Persyaratan untuk Dapat Kompensasi atas KIPI Vaksin COVID-19. Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 37 Permenkes menyebutkan bahwa masyarakat yang mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang disebabkan vaksin COVID-19 bisa mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Kejadian yang dimaksud berupa kecacatan ataupun kematian akibat vaksin COVID-19.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa mendapatkan kompensasi dalam bentuk santunan kecacatan, yaitu dengan menyertakan surat permohonan paling sedikit memuat:
  • Identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya
  • Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 yang dialami

BACA JUGA : Bripka CS Tak Terima Ditagih Minum Rp 3,3 Juta, Berujung Penembakan Maut

Dalam surat permohonan tersebut, harus disertakan beberapa lampiran yang meliputi:

  • Bukti lapor kasus yang dialami ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi COVID-19
  • Fotokopi identitas pemohon
  • Surat keterangan kecacatan dari dokter
  • Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga
  • Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon
Selain untuk kecacatan, santunan tersebut juga diberikan pada masyarakat yang mengalami kematian akibat vaksin COVID-19 dan harus membawa surat permohonan yang meliputi:
  • Identitas ahli waris atau kuasanya
  • Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 yang dialami
Surat permohonan santunan kematian yang berkaitan dengan vaksin COVID-19, wajib melampirkan:
  • Fotokopi identitas pemohon
  • Surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan ditandatangani oleh dokter
  • Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris
  • Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris
Besaran santunan kecacatan maupun kematian akan ditetapkan oleh menteri, setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan. Daftar TiketQQ