Pemuja Berita - Toko Online Jack Ma Kena Denda Rp 40 Triliun. Alibaba, raksasa toko online yang didirikan Jack Ma, kena denda luar biasa besar oleh regulator pemerintah China. Jumlahnya USD 2,75 miliar atau lebih dari Rp 40 triliun, merupakan denda anti monopoli terbesar yang pernah dijatuhkan di China.

Penalti itu setara dengan 4% pendapatan Alibaba di tahun 2019. Seperti dikutip detikINET dari CNBC, Sabtu (10/4/2021), investigasi anti monopoli dari regulator China menyebut Alibaba telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar. Investigasi ini digelar secara resmi pada bulan Desember silam.

Investigasi dilakukan di tengah menghilangnya Jack Ma dari pandangan publik usai mengkritik sistem keuangan pemerintah China di Oktober 2020. Sejak saat itu, perusahaannya termasuk Ant Financial dan Alibaba seakan diobok-obok oleh pemerintah China.

BACA JUGA : Dubes Myanmar Didepak Junta Militer, Inggris Tawarkan Perlindungan

Regulator State Administration for Market Regulation (SAMR) menyebut Alibaba bersalah karena sejak tahun 2015 telah mencegah para merchant di tokonya untuk menggunakan platform online yang lain. Hal inilah yang dinyatakan sebagai pelanggaran karena menghalangi kompetisi.

Alibaba sendiri mengaku menerima keputusan denda tersebut. "Alibaba tidak akan mencapai pertumbuhan kami tanpa regulasi dan layanan pemerintah serta dukungan dari seluruh konstituen yang krusial dalam perkembangan kami," demikian pernyataan Alibaba.

"Ini adalah kasus anti monopoli paling besar di China. Pasar sudah mengantisipasi akan adanya penalti ini, tapi orang harus memperhatikannya lagi karena investigasinya tidak cuma anti monopoli tapi bisa juga divestasi aset media," cetus Hong Hao, pengamat pasar di Hong Kong.

Sebelumnya diberitakan, Alibaba kabarnya juga diminta oleh pemerintah China untuk melepas aset media yang mereka miliki. Sebut saja koran berbahasa Inggris terbesar di Hong Kong, South China Morning Post. Daftar TiketQQ